(Ahmad Fajar Adi, SH.,MH - Ketua LBH PK SULTRA)

LBH PK SULTRA - Selasa, 22 Oktober 2024,  Kepolisian Sektor (POLSEK) Baito, Kec. Baito, Kab. Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara sebelumnya telah menetapkan seorang Guru Honorer SD Negeri 3 Baito, Konawe Selatan yaitu sdri. Supriani karena dugaan penganiayaan terhadap anak muridnya berinisial D umur 6 Tahun yang merupakan anak kandung dari seorang anggota kepolisian pada Polsek Baito Konawe Selatan.


(Sdri. Supriyani - Guru Honorer SDN Baito Konsel)

Sebelumnya, sekitar bulan April 2024 orang tua korban (Pelapor) yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baito. Kepala Polres Konawe Selatan Ajun Komisaris Besar Febri Syam membenarkan April lalu ada orang tua siswa kelas 1A di SD Negeri Baito melaporkan sdri. Supriyani atas dugaan pemukulan.


Menurut Katiran (38) yang merupakan suami sdri. Supriyani, berdasarkan keterangan suami guru honorer tersebut, sang istri telah ditahan selama seminggu terakhir dan sekarang menjadi tahanan Kejaksaan Konawe Selatan dan penahanan istrinya di titipkan di Lapas Perempuan Kendari.


Bahwa pihak dari Pengacara sdri. Supriyani telah mengajukan upaya Pengalihan tahanan dan telah disetujui oleh pihak Pengadilan Negeri Andolo berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Andolo dengan Nomor 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/Pn Adl.


Bahwa diketahui sdri Supriyani dituduh memukul anak pelapor yang statusnya masih kelas 1A dan bersekolah di sekolah dasar, akan tetapi sdri. Supriyani membantah tuduhan tersebut terlebih lagi pada hari itu ia mengajar di kelas yang berbeda dengan anak pelapor yaitu di kelas 1B.


Sejak kasus ini muncul ke publik, sudah banyak pihak mendesak agar tidak kepolisian tidak sewenang-wenang dalam memproses seseorang yang kuat dugaan kuat tidak bersalah apalagi contohnya seperti guru honorer tersebut.


Lantas yang menjadi suatu permasalahan adalah apakah masih ada proses hukum agar sdri. Supriyani sang guru honorer yang kini telah masuk dalam tahap persidangan agar bisa diberikan vonis bebas atau Perkaranya bisa dihentikan walapun telah masuk dalam tahapan Persidangan ?


Tekait mengenai permaslahan yang dialami sdri. Supriani yang kasusnya kini berlanjut pada tahapan persidangan, ada salah satu dari sekian banyak solusi hukum yang dapat diterapkan dalam perkara yang dihadapinya untuk mendapatkan suatu keadilan hukum untuk dapat bebas secara murni yaitu dengan menggunakan metode restorative justice (keadilan restorative) melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Yang dimana bahwa perkembangan sistem pemidanaan, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban terdakwa dengan menggunakan pendekatan keadilan hukum melalui Perma Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, 


Bahwa akan tetapi dalam menggunakan Perma tersebut syarat yang harus di penuhi terlebih dahulu berdasarkan Pasal 7 dalam Perma tersebut, pada hari sidang pertama pembacaan surat dakwaan terdakwa harus membenarkan perbuatannya dalam surat dakwaan dan apabila perbuatan terdakwa dibenarkan olehnya maka acara pemeriksaan persidangan akan dilanjutkan disertai dengan mekanisme Keadilan Restoratif serta harus ada terlebih dahulu adanya kesepakatan perdamaian dan proses persidangan sebelum di mulainya sidang pembuktian yakni sebelum pemeriksaan saksi dan sebagainya yang di periksa di depan persidangan.


Bahwa menanggapi polemik yang terjadi saat ini AHMAD FAJAR ADI, SH.,MH., Ketua LBH PK SULTRA selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tdk menyalahkan pihak kepolisian dalam hal ini Penyidik Polsek yang menetapkan guru honorer di SDN BAITO yaitu sdri. Supriyani sebagai tersangka hingga statusnya telah naik menjadi Terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak, hal ini di karenakan dalam sistem pembuktian yang berlaku dalam negara kita, bahwa minimal 2 alat bukti telah cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP  maka status tersangka akan ditetapkan.


Sehingga menurut Ketua LBH PK Sultra berpendapat bahwa apa yang di lakukan oleh pihak penyidik yang melakukan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara guru honorer tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum sampai dengan dinyatakan lengkap (P-21) serta dilimpahkan dan siap disidangkan ke Pengadilan Negeri Andolo, bahwa sudah barang tentu Aparat Penegak Hukum tersebut pasti telah melakukan penelitian unsur pidana dihubungkan dengan alat bukti yang ada pada perkara tersebut. 


Maka solusi untuk penyelesaian perkara guru honorer tersebut kami meminta agar pihak Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara ini, Pengacara Terdakwa, Orang Tua Korban serta Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar terlebih dahulu mendorong untuk di lakukan restoratif justice sesuai degan Perma No. 1 Tahun 2024 terkait penyelesaian permasalahan yangg di alami guru honorer tersebut.