(Penyuluhan Hukum oleh Tim LBH PK SULTRA).

LBH PK SULTRA - Jum'at / 11 Oktober 2024, Lembaga Bantuan Hukum Penegak Keadilan Sulawesi Tenggara (LBH PK SULTRA), menyelenggarakan Penyuluhan Hukum bagi warga masyarakat Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.


Bertempat di Kantor Balai Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh LBH PK SULTRA dengan tema tentang "Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum" antusias dihadiri oleh masyarakat Bajo Indah, kegiatan Penyuluhan tersebut dilakukan dengan metode pemaparan materi dan diskusi serta tanya jawab.

(Masyarakat Desa Bajo Indah, Kec. Soropia, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara)

Ahmad Fajar Adi, SH.,MH. selaku Advokat & Ketua LBH PK SULTRA dan EBIT ASMANA, SH.,MH. selaku Advokat LBH PK SULTRA yang dalam hal ini sebagai Pemateri dalam kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut, mengungkapkan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut, masyarakat haruslah paham dan mengetahui bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan ruang bagi masyarakat yang tidak mampu atau miskin yang berhadapan dengan masalah hukum sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law)", berhak untuk mendapatkan akses bantuan hukum  secara gratis atau cuma-cuma oleh semua Lembaga Bantuan Hukum, termasuk LBH PK SULTRA.

(Tim LBH PK SULTRA & Mahasiswa MBKM FH UHO)

Bahwa dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut, disampaikan bahwa untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis atau cuma-cuma melalui LBH PK SULTRA, masyarakat yang kurang mampu/miskin yang berhadapan dengan hukum harus melengkapi syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan hukum di LBH PK SULTRA yakni :

1. Membawa Kartu Identitas (KTP).

2. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kantor Kelurahan / Desa.

3. Membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dihadapi oleh masyarakat yang tidak mampu.