(Para Terdakwa Yang Memakai Pakaian Putih Hitam Bersama Tim Hukum LBH PK SULTRA)


LBH PK SULTRA - Unaaha, 09 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dengan  nomor perkara 132/Pid.B/2024/PN Unh dan 133/Pid.B/2024/PN Unh An. Terdakwa Drs. Muh. Kadar dan Rasimawati dinyatakan BEBAS oleh Majelis Hakim melalui amar putusannya.


Penasehat Hukum Para Terdakwa yang tergabung dalam Tim Hukum LBH PK SULTRA La Ode Muhammad Hiwayad, SH.,MH., Ruslan Rahman, SP.,SH. Shaubilhaq Nurfajar, SH.,MH., dan Muhammad Akbar Aidin, SH. mengatakan "bahwa unsur pidana yang dituduhkan kepada para terdakwa yaitu unsur memasuki pekarangan oang lain tertutup, unsur pidana tersebut tidak terbukti secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP, hal ini dikarenakan berdasarkan fakta persidangan para terdakwa telah menguasai sejak lama objek pidana sebelum terbitnya sertipikat pelapor dan mereka dinyatakan bebas oleh hakim"


Para Terdakwa tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP oleh keponakannya yang selama ini tinggal dan besar di Kota Kendari dan beralasankan bahwa tanah yang ditempati oleh Para Terdakwa adalah tanah milik orang tuanya secara waris.


Bahwa secara fakta hukum terungkap bahwa diketahui sejak dahulu Para Terdakwa lah yang selama ini menguasai, memiliki, memanfaatkan tanah yang menjadi objek pidana yang dilaporkan kepada mereka, akan tetapi secara tiba-tiba tanah miliknya disertifikatkan oleh keponakannya yang merupakan Pelapor dalam perkara ini dan sertifitkat tersebut dijadikan dasar atau bukti atas perkara dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain, dikarenakan sertifikat tersebut dijadikan dasar hukum untuk melaporkan Para Terdakwa.


Mirisnya Para Terdakwa pun baru mengetahui jika tanah yang mereka tempati tersebut telah disertifikatkan oleh Pelapor pada saat mereka di proses pada Polda Sultra dan mereka pun sontak kaget dikarenakan kenapa tiba-tiba timbul sertifikat diatas tanah mereka dan legalitas kepemilikan mereka yaitu Surat Penguasaan Fisik dibatalkan secara tiba-tiba.


Penasehat Hukum Para Terdakwa yaitu La Ode Muhammad Hiwayad, SH.,MH., Ruslan Rahman, SP.,SH. Shaubilhaq Nurfajar, SH.,MH., dan Muhammad Akbar Aidin, SH. sangat menyayangkan tindakan Penyidik Polda Sultra yang menangani perkara tersebut dan menetapkan Drs. Muh. Kadar dan Rasimawati menjadi Tersangka hingga perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Unaaha dan mereka menjadi Terdakwa dalam perkara tersebut dengan nomor perkara 132/Pid.B/2024/PN Unh dan 133/Pid.B/2024/PN Unh, yang dimana seharusnya perkara tersebut masih melekat unsur keperdataan nya terhadap para pihak.